Kuasa hukum keluarga korban pengeroyokan di Tangerang, Herdiyan Saksono. Dok. Istimewa
Kuasa hukum keluarga korban pengeroyokan di Tangerang, Herdiyan Saksono. Dok. Istimewa

Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Polisi Tangkap Pelaku Lain

Achmad Zulfikar Fazli • 03 September 2023 20:36
Jakarta: Pihak keluarga korban kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya warga Aceh, MJ, meminta kepolisian terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ada beberapa tersangka yang disebut belum tertangkap.
 
“Kami meminta kepada pihak kepolisian, agar terus mengawal kasus ini dan segera mengejar sisa tersangka yang masih berkeliaran di luar sana dengan bebas, Kami sebagai keluarga korban meminta dengan sangat kepada pihak yang berwajib,” ujar istri MJ, Maidar, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 September 2023.
 
Dia menyampaikan seharusnya kasus pengeroyokan terhadap MJ sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Namun, pihak tetap menghormati proses penyelidikan yang terus dilakukan Polresta Tangerang Kota.

“Kita sudah sowan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, namun kasus yang saya tangani ini belum masuk. semoga pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini, dan segera menangkap semua pelaku pengeroyokan,” kata kuasa hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono.
 
Herdiyan juga meminta pihak kepolisian untuk menaikan status laporan LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada 13 Agustusmenjadi penyidikan.
 
“Karena ini terkait langsung dengan perkara yang pertama dan sudah ada dalam rekonstruksi diperkara meninggalnya MJ,” tutur dia.
 
Baca Juga: Tawuran Maut di Bekasi, 2 Orang jadi Tersangka

Herdiyan mengapresiasi kinerja Polresta Kota Tangerang dalam menangani kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya MJ. Dia menilai penangkapan dari salah satu tersangka merupakan respons yang baik terhadap laporan masyarakat.
 
Kasus ini sudah dilaporkan Maidar dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.
 
Sementara itu, Herdiyan Saksono juga membuat laporan polisi pada tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan atau 338 Jo 52 Ayat 1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan