Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Keterlibatan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tak Terendus

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2023 10:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada keterlibatan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik cuma menetapkan enam tersangka.
 
"Dalam perkara ini tidak ada (keterlibatan Juliari), tidak ada keterlibatan sejauh ini dari hasil penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Alex menjelaskan pihaknya terus mencari bukti untuk mendalami perkara itu. Jika ada yang mengarah ke Juliari, bakal dipertimbangkan ke depanya.

"(Sejauh ini) belum ada bukti keterlibatan dari mensos sebelumnya (Juliari)," ucap Alex.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
 
Baca juga: KPK: Kerugian Negara dalam Korupsi Bansos di Kemensos Mencapai Rp127,5 Miliar

 
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
 
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
 
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan