Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia
Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia

KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi Natal Tahun Baru

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2023 10:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur panjang dalam momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Sebab, kendaraan itu bukan ditujukan untuk kepentingan keluarga.
 
“KPK meminta agar pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.
 
Ipi mengatakan imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Berkas tersebut juga sudah disebarkan ke seluruh instansi pemerintahan.

KPK juga mengingatkan para pejabat tidak mencoba mencari tambahan tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain. Imbauan ini ditegaskan agar tindakan korupsi tidak terjadi saat momen keagamaan dan pergantian tahun berlangsung.
 
“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya pada momen Hari Raya Natal dan libur akhir tahun ini,” ucap Ipi.
Baca: Jam Operasional TransJakarta Ditambah saat Malam Natal dan Tahun Baru

KPK turut mengingatkan para pejabat melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak bisa ditolak dalam kondisi tertentu saat Natal dan tahun baru. Aduan wajib dilakukan sebelum 30 hari jika tidak mau menjadi pelanggaran hukum.
 
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tutur Ipi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan