Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Pengadaan Server oleh Anak Perusahaan Telkom

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2024 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memeriksa dua saksi. Mereka dipanggil dalam rangka mendalami pengadaan server yang dilakukan anak perusahaan Telkom Group.
 
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.
 
Para saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka Andreuw TH A F, dan pegawai Maxima Eo Nurhayati. Ali enggan menjelaskan informasi yang diulik penyidik kepada mereka berdua.

Pengadaan server ini merupakan salah satu item yang dipermasalahkan KPK karena barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi. Padahal, barang tersebut dibeli dengan uang negara. 
 
Informasi itu sejatinya hendak didalami dengan memeriksa Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
 
Baca juga: Panggil 4 Saksi, KPK Pertajam Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom Group

“Saksi tidak hadir dan hari ini, 16 Februari 2024, kembali dijadwalkan (diperiksa),” ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
 
Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya.
 
Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan