Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Penyidik KPK Rossa Purbo Mulai Diperiksa

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2024 11:09
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mulai memberikan keterangan usai dilaporkan kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke sejumlah instansi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyurati KPK atas gugatan perdata penyitaan barang.
 
Update terakhir dari Dewas baru memanggil Kasatgas penyidikan yang dilaporkan (Rossa). Untuk perdatanya kalau saya tidak salah dari biro hukum sudah ada panggilan, tetapi saya tidak tahu apakah terinfo hadir atau tidak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
 
Ada juga instansi yang belum memanggil Rossa seperti Propam Polri. Di sisi lain, Komnas HAM sudah memanggil penyidik kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku itu.
 
Baca: Penyidik Kasus Harun Masiku Banyak Dilaporkan, KPK: Pasti Menganggu

“Dari pemeriksaan atau laporan Propam sepertinya belum ada. Komnas HAM saya terinfo sudah sempat hadir ke Komnas HAM,” ucap Tessa.

KPK belum mengetahui tindak lanjut dari keterangan Tessa di sejumlah instansi. Lembaga yang jadi tempat mengadu kubu PDIP, juga belum memberikan penjelasan kepada Lembaga Antirasuah.
 
Update-nya seperti apa belum ada. Mungkin rekan-rekan bisa langsung bertanya ke Komnas HAM. Untuk sementara itu,” ujar Tessa.
 
KPK menyebut banyaknya laporan untuk Rossa Purbo Bekti bisa mengganggu proses penyidikan suap PAW anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Meski begitu, aduan itu tidak bisa dikategorikan sebagai perintangan perkara.
 
“Kalau mungkin ada yang bertanya apakah laporan-laporan kepada Komnas HAM, Dewas itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan saya akan menjawab itu tidak bisa karena itu secara sah dan resmi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan perlawanan dari beberapa politikus PDIP usai diperiksa dan digeledah terkait kasus Harun masih dalam kategori wajar dan di tempat yang seharusnya. Sehingga, KPK tidak bisa memproses hukum aduan tersebut.
 
“Tapi, kalau ada tindakan-tindakan lain yang tidak secara sah dan resmi digunakan untuk merintangi kegiatan penyidikan perkara tersangka HM (Harun Masiku) ya tidak tertutup kemungkinan itu bisa dilakukan,” ucap Tessa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan