Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (tangkapan layar)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (tangkapan layar)

Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, MAKI: Aku Gembira

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2023 07:35
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan jadi tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku gembira dengan penetapan tersangka itu.
 
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK, yang akhirnya malam ini ditetapkan adanya tersangka," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
 
Boyamin mengaku tidak kaget dengan status tersangka tersebut. Sebab, seluruh bukti yang ada memang mengarah ke purnawirawan jenderal bintang tiga itu.

"Jadi sekali lagi, saya mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Karena kalau tidak, ini akan berlarut-larut dan diduga akan dipakai untuk saling nyandera, atau bahkan nanti menjadi dipolitisir karena menjelang Pilpres," ucap Boyamin.
Baca: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya diharap menyelesaikan pemberkasan kasus Firli. Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK itu wajib masuk ke persidangan.
 
"Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan Itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan," ujar Boyamin.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
 
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
 
Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
 
Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
 
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.
 
Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan