Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. MTVN/Yogi Bayu Aji
Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. MTVN/Yogi Bayu Aji

Mantan Wakapolri Kritik AKBP Rossa

Siti Yona Hukmana • 15 Juni 2024 15:40
Jakarta: Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno mengkritik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti. Kritikan terkait sikap Rossa dalam pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
 
Menurut Oegroseno, Rossa bisa dijerat pidana dan diproses etik. Sebab, merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus saksi.
 
Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang saksi.

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Oegroseno menyampaikan saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.
 
"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," kata Oegroseno.
 
Waktu itu, Oegroseno menjabat sebagai Kadiv Propam. Anggota kepolisian itu lalu diproses pelanggaran etika berat.
 
"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Oegroseno.
 
Baca Juga: Panggil Hasto di Kasus Harun Masiku, Keseriusan KPK Masih Diragukan

Oegroseno menyatakan AKBP Rossa telah melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Yakni, terkait pencurian dengan kekerasan.
 
Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.
 
"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," kata dia.
 
Oegroseno menegaskan KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaannya dilakukan dengan melawan hukum.
 
Oleh karena itu, Oegroseno menekankan apa yang dilakukan AKBP Rossa bisa diproses hukum.
 
"Itu mengambil secara paksa kok itu," kata Oegroseno.
 
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP memprotes tindakan perampasan oleh KPK. Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronny Talapessy menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP, karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.
 
"Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tidak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis Partai," tegas Ronny.
 
?KPK mengeklaim tak tiba-tiba memeriksa Hasto. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian petunjuk dari tiga saksi.
 
"Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keperlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 juni 2024.
 
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan