Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah meladeni bantahan penerimaan uang gratifikasi yang dicetuskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam persidangan pada Senin, 15 Juli 2024. Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang itu memiliki hak untuk ingkar.
“Untuk terdakwat GS (Gazalba Saleh) tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya tidak sembarangan menuntut Gazalba sampai ke persidangan. Jaksa nantinya akan membeberkan bukti atas tuduhan yang sudah dicetuskan ke hakim agung nonaktif itu.
“Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, bukti yang dibawa nanti akan dinilai hakim dalam persidangan. Bantahan Gazalba pun akan dipertimbangkan untuk disandingkan dalam proses peradilan tersebut.
“Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucap Tessa.
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ogah meladeni bantahan penerimaan uang gratifikasi yang dicetuskan Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh dalam persidangan pada Senin, 15 Juli 2024. Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang itu memiliki hak untuk ingkar.
“Untuk terdakwat GS (Gazalba Saleh) tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya tidak sembarangan menuntut Gazalba sampai ke persidangan. Jaksa nantinya akan membeberkan bukti atas tuduhan yang sudah dicetuskan ke hakim agung nonaktif itu.
“Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, bukti yang dibawa nanti akan dinilai hakim dalam persidangan. Bantahan Gazalba pun akan dipertimbangkan untuk disandingkan dalam proses peradilan tersebut.
“Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucap Tessa.
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)