Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar

Tak Hanya Kesaksian Palsu, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Butuh Bukti Lain jika Ingin Bebas

Siti Yona Hukmana • 14 Juli 2024 14:18
Jakarta: Sebanyak tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky tak bisa hanya bergantung pada laporan kesaksian palsu terhadap Aep dan Dede. Mereka membutuhkan bukti lain jika ingin bebas.
 
"Ya kalau laporan didukung bukti-bukti lain selain laporan palsu Aep dan putusan praperadilan, maka tidak mustahil hukuman seumur hidup itu bisa berubah, bahkan sangat mungkin juga berpebgaruh terhadap pembebasannya," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 14 Juli 2024.
 
Abdul Fickar juga menyampaikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ketujuh terpidana upaya hukum sebagai usaha bebas dari hukuman seumur hidup. Keputusan akhir bakal ditentukan oleh bukti-bukti di persidangan.

"Tapi belum tentu juga dikabulkan. Jadi, polisi harus bejerja keras mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya," ujar Abdul Fickar.
 
Baca juga: Kompolnas Enggan Berspekulasi Pelaporan Aep dan Dede Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina

Untuk diketahui, Aep dan Dede dilaporkan oleh kubu tujuh terpidana atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
 
Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina. Kini, penetapan tersangka Pegi dicabut dan dibebaskan dari penjara.
 
Aep dan Dede juga disebut memberikan keterangan palsu atas keterlibatan tujuh terpidana. Maka itu, para terpidana melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa bebas seperti Pegi.
 
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi
Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
 
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan