Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. Dok. Metro TV/Susanto
Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. Dok. Metro TV/Susanto

Kuasa Hukum Heran KPK Terbitkan Surat Panggilan dan Penangkapan Syahrul di Hari yang Sama

Candra Yuri Nuralam • 13 Oktober 2023 16:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menerbitkan surat pemanggilan kedua dan penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) itu mengaku heran dengan langkah lembaga antirasuah tersebut.
 
"Surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama," kata kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Otober 2023.
 
Eks pegawai KPK itu mengatakan Syahrul sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari ini. Kesiapan Syahrul juga sudah disampaikan kepada penyidik.

"Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," ucap eks juru bicara KPK itu.
 
Baca juga: Gara-gara Mangkir Panggilan Pertama, KPK Langsung Tangkap Syahrul

Ervin Lubis, kuasa hukum Syahrul lainnya, menambahkan pihaknya tidak berdiam diri dengan kejanggalan tersebut. Kuasa hukum Syahrul bakal meneliti keabsahan penangkapan kliennya yang dilakukan pada Rabu, 12 Oktober 2023, malam itu.
 
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin.
 
KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 12 Oktober 2023. Upaya paksa itu terjadi di sebuah apartemen.
 
"Penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
 
Ali menjelaskan Syahrul langsung dibawa ke Gedung Merah Putih usai ditangkap. Dia kini masih diperiksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan