Jakarta: Polda Metro Jaya memperpanjang pencegahan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Hal itu dilakukan agar eks Ketu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan ke luar negeri), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Namun, Ade tak merinci sampai kapan perpanjangan pencekalan tersebut berlaku. Hal itu bakal diinformasikan nantinya.
"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," ujar mantan Kasatlantas Polresta Solo itu.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kini, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas itu dinyatakan lengkap oleh JPU.
Jakarta:
Polda Metro Jaya memperpanjang pencegahan tersangka kasus pemerasan
Firli Bahuri. Hal itu dilakukan agar eks Ketu Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) itu tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan ke luar negeri), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Namun, Ade tak merinci sampai kapan perpanjangan pencekalan tersebut berlaku. Hal itu bakal diinformasikan nantinya.
"Nanti kita
update, yang jelas sudah diperpanjang," ujar mantan Kasatlantas Polresta Solo itu.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kini, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas itu dinyatakan lengkap oleh JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)