Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Staf Hasto Dicecar Penyidik Soal Komunikasi dengan DPP PDIP

Candra Yuri Nuralam • 19 Juni 2024 20:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) angggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Menurutnya, penyidik bertanya soal komunikasinya dengan sejumlah staf di DPP PDIP.
 
"(Ditanyakan) percakapan saya dengan staf, staf DPP," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Kusnadi enggan memerinci pembahasan yang diulik penyidik. Menurutnya, sebagian soal pembayaran sebuah kegiatan.

"Ya pembayaran, pembayaran wayang kemarin wayangan itu pembayaran-pembayaran saja kok," ujar Kusnadi.
 
Baca juga: Soal Harapan Harun Masiku Tertangkap Seminggu, KPK: Kita Serahkan ke Penyidik

Dia mengeklaim pertanyaan penyidik tidak menyeret kasus Harun Masiku. Kusnadi juga membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa dalam kasus ini sebelumnya.
 
"Enggak kenal," ucap Kusnadi.
 
Terpisah, KPK menyebut pertanyaan penyidik kepada Kusnadi berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Staf Hasto itu juga diminta membeberkan keberadaan buronan tersebut.
 
"Pemeriksaan yang bersangkutan (Kusnadi) terkait perkara yang ditangani yaitu tersangka HM (Harun Masiku). Maupun Hal-hal terkait keberadaan HM itu sendiri," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Ponsel staf Hasto itu disita penyidik, beberapa waktu lalu.
 
Tessa enggan memerinci informasi mendetail soal pemeriksaan Kusnadi. Isi ponsel staf Hasto itu juga dirahasiakan.
 
"Materi pemeriksaan itu kami belum bisa buka ke publik, karena itu menjadi kewenangan penyidikan," ujar Tessa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan