Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyambangi Kapolri Jenderal Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini. LMKN mendorong Polri lebih tegas dalam penegakan hukum terkait hak cipta.
"Sebagai bagian dan sistem hak cipta, kepolisian bersama LMKN akan berupaya maksimal dalam menegakkan hukum di bidang hak cipta," kata Ketua Komisioner LMKN Yurod Saleh di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Menurut Yurod, Kapolri menyatakan kesiapannya mendukung penuh penegakan hukum berkaitan hak cipta. Polri, kata dia, akan mengonsolidasikan jajarannya melalui Bareskrim menindak segala bentuk tindak pidana hak cipta.
"LMKN bersama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mendukung pihak Polri dalam hal peningkatan kapasitas personil Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana hak cipta," ujar Yurod.
Yurod ingin meningkatkan kesadaran para pengguna maupun pemanfaatan karya cipta musik untuk membayar royalti. Baik dalam bentuk penggunaan, memperbanyak, atau menunjukkan karya orang lain di muka umum.
Contohnya, kata dia, tempat karaoke, hotel, pusat pembelanjaan, taman hiburan, toko, restoran, radio dan televisi. Termasuk penyajian secara digital karya cipta melalui aplikasi telepon genggam dan internet.
"Sejak LMKN berjalan (2015) sampai dengan hari ini baru berhasil mengumpulkan royalti sekitar 10 persen dari potensi hak cipta," kata Yurod.
Selain bekerja sama dengan Polri, LMKN akan berkoordinasi dengan institusi lainnya seperti Kemenkumham, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan informatika, serta Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif.
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyambangi Kapolri Jenderal Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini. LMKN mendorong Polri lebih tegas dalam penegakan hukum terkait hak cipta.
"Sebagai bagian dan sistem hak cipta, kepolisian bersama LMKN akan berupaya maksimal dalam menegakkan hukum di bidang hak cipta," kata Ketua Komisioner LMKN Yurod Saleh di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Menurut Yurod, Kapolri menyatakan kesiapannya mendukung penuh penegakan hukum berkaitan hak cipta. Polri, kata dia, akan mengonsolidasikan jajarannya melalui Bareskrim menindak segala bentuk tindak pidana hak cipta.
"LMKN bersama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mendukung pihak Polri dalam hal peningkatan kapasitas personil Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana hak cipta," ujar Yurod.
Yurod ingin meningkatkan kesadaran para pengguna maupun pemanfaatan karya cipta musik untuk membayar royalti. Baik dalam bentuk penggunaan, memperbanyak, atau menunjukkan karya orang lain di muka umum.
Contohnya, kata dia, tempat karaoke, hotel, pusat pembelanjaan, taman hiburan, toko, restoran, radio dan televisi. Termasuk penyajian secara digital karya cipta melalui aplikasi telepon genggam dan internet.
"Sejak LMKN berjalan (2015) sampai dengan hari ini baru berhasil mengumpulkan royalti sekitar 10 persen dari potensi hak cipta," kata Yurod.
Selain bekerja sama dengan Polri, LMKN akan berkoordinasi dengan institusi lainnya seperti Kemenkumham, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan informatika, serta Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)