Ilustrasi. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 05 Maret 2020 15:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses yang diistilahkan pelimpahan tahap dua ini menandai peralihan kasus dari penyidik menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Atas nama tersangka atau terdakwa Ibnu Ghopur dan terdakwa M Totok Sumedi," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020. 
 
Ali menjelaskan Ghopur dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur per Kamis, 5 Maret, hingga 24 Maret 2020. Sedangkan Totok dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.

"Totok juga dipindahkan terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020," ujar Ali.
 
Sidang dua penyuap Saiful Ilah bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. KPK punya waktu 14 hari merampungkan administrasi peradilan.
 
Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Segera Diadili
Kekayaan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Grafis Medcom.id
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
 
Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
 
Baca: Anak Bupati Nonaktif Sidoarjo Dipanggil KPK
 
Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Ibnu dan Totok dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan