Mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin,--Foto: MI/Susanto
Mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin,--Foto: MI/Susanto

Maroef Belum Puas Dengan Perkembangan Kasus 'Papa Minta Saham'

Arga sumantri • 19 Januari 2016 20:29
medcom.id, Jakarta: Mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku belum puas dengan perkembangan kasus 'papa minta saham'. Kasus ini menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Maroef menyayangkan sikap Novanto yang mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung.
 
"Kalau ditanya cukup, saya katakan belum. Salah satu saksi, Setya Novanto, belum beri keterangannya," kata Maroef dalam wawancara eksklusif bersama Metro TV, Selasa (19/1/2016).
 
Apalagi, lanjut Maroef, hingga saat ini pengusaha minyak Riza Chalid yang hadir dalam pertemuan itu tak pernah dimintai keterangan. Bahkan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Novanto sama sekali tak menyertakan keterangan pengusaha tersebut.

"Lantas apa yang dikatakan cukup? Apalagi puas. Pihak penyidik juga belum memiliki data secara komprehensif. Karena yang bersangkutan belum memberi keterangan," tambah Maroef.
 
Kejaksaan Agung memastikan bakal terus memproses kasus 'papa minta saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto akan dipanggil kembali pada Rabu 20 Januari 2016.
 
Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan, pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto tak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Prasetyo mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Pemanggilan Novanto tak bisa dihubungkan dengan pasal tersebut.
 
"Pasal 224 Ayat 5 (yang memuat harus izin Presiden), izin tidak diperlukan dari Presiden manakala tindakan, perbuatan tidak berhubungan (dengan pasal itu)," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan