Sudjadnan Parnohadingrat  (foto: ANTARA/ Yudhi Mahatma)
Sudjadnan Parnohadingrat (foto: ANTARA/ Yudhi Mahatma)

Mantan Menlu Hassan Wirajuda Dapat Uang Lelah Rp 40 Juta

M Rodhi Aulia • 14 Mei 2014 13:19
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda disebut mendapatkan jatah uang lelah dari kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu pada 2004-2005. Menurut mantan Karo Keuangan Kemenlu, Warsita Eka, Hasan menerima Rp 40 juta untuk setiap satu kali kegiatan saat menjabat sebagai Menlu.
 
"(Diberikan) sebesar Rp 40 juta per kegiatan," kata Warsita Eka saat bersaksi untuk mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
 
Menurut Warsita, pemberian uang lelah itu tanpa tanda terima namun tercatat dalam pembukuan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu. Besaran uang lelah ditentukan oleh Warsita, Putu Adnyana dan juga terdakwa Sudjadnan.

"Sebagaimana dalam berita acara, itu ada bagiannya seperti Menlu Rp 40 juta, sekjen Rp 30 juta, karo keuangan Rp 15 juta itu yang disampaikan pada saat pertama saja yang dilaporkan," tambahnya.
 
Dalam BAP Warsita yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK, disebutkan uang lelah juga diberikan untuk sejumlah kegiatan salah satunya untuk pertemuan tingkat menteri yang membahas masalah terorisme. Dalam BAP tersebut, jaksa mengatakan bahwa I Gusti Putu pernah melaporkan pada Warsita adanya dana operasional atau uang lelah yang diberikan kepada beberapa Dirjen namun pemberian itu tidak dilakukan secara rutin atau sesuai arahan Sudjadnan.
 
Sementara itu, dalam kesaksiannya Warsita juga mengatakan Sudjadnan memerintahkan untuk mencantumkan Profesional Convention Organizer (PCO) pada sejumlah sidang dan konferensi internasional yang diselenggarakan Kemenlu. Padahal, untuk beberapa kegiatan tidak dilaksanakan PCO namun seolah-olah dipertanggungjawabkan menggunakan PCO. Kemenlu pun dikatakan Warsita tidak melakukan pelelangan terhadap PCO yang jadi rekanan konferensi internasional.
 
"Sebagian ada yang dikerjakan PCO bersama Kemlu termasuk unit-unit kerja seringkali melakukan pengadaan sendiri. Disini tidak ada yang murni oleh PCO," sebutnya.
 
Sudjanan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005. Ia didakwa menyalahgunakan duit pelaksanaan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 11,091 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>