Pengacara Razman Arief Nasution -- Antara/Hafidz Mubarak A
Pengacara Razman Arief Nasution -- Antara/Hafidz Mubarak A

Jangan Seret Gubernur Sumut ke Kasus OC Kaligis

Wanda Indana • 27 Juli 2015 21:07
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menegaskan kasus suap pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak ada hubungannya dengan Gatot. Bahkan hal ini sudah ditegaskan sendiri oleh OC Kaligis
 
"Karena pak OC Kaligis dengan terang benderang di media, beliau mengatakan ini tidak ada hubunganya dengan pak Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara. Jadi buat apa lagi diseret pak Gatot dan istri," ujar Kuasa Hukum Gatot, Razman Arief Nasution dalam acara Primetime News MetroTV, Senin (27/7/2015).
 
Menurut Razman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memanggil Gatot untuk dimintai keterangan. Sebab, kasus dugaan suap kepada tiga hakim PTUN Medan hanya menyangkut OC Kaligis dengan salah satu advokatnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Posisi atau kondisional objektifnya adalah kejadian ini antara Gerry dengan Pak OC. Sekarang internalisasi, dalam hal ini OC Kaligis dengan rekan-rekan," katanya. 
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Pada saat ditangkap, penyidik KPK mengamankan uang USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan