Jakarta: Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyelesaian persoalan Gereja Kristen Indonesia Pengadilan Bogor (GKI Yasmin) merupakan jalan keluar terbaik. Relokasi GKI Yasmin perlu dimaknai sebagai kemenangan perjuangan kebebasan beragama di Tanah Air.
"Ini tidak boleh dimaknai untuk yang tidak setuju, kalah. Tidak begitu. Ini harus dimakani sebagai satu spirit, meskipun mungkin tidak ideal, tapi ini jalan keluar terbaik," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Anam mengatakan penyelesaian masalah GKI Yasmin merupakan buah perjuangan semua pihak selama 15 tahun yang gigih memperjuangkan kebebasan beragama. Jalan keluar melalui relokasi, kata Anam, menjadi langkah maju walau tidak ideal.
"Perjalanan advokasi GKI Yasmin harus mendapat ruang dalam mengenang itu nanti. Sebagai suatu semangat bahwa masyarakat Bogor secara keseluruhan dan (jemaat) GKI Yasmin secara khusus berjuang bersama-sama sampai titik itu. Itu harus menjadi spirit, harus menjadi vibrasi, menjadi pesan dari Bogor untuk Indonesia secara keseluruhan," kata dia.
(Baca: Menag Apresiasi Polemik Pendirian Rumah Ibadah GKI Yasmin Selesai)
Namun, Komnas HAM mengingatkan penyelesaian melalui relokasi seperti GKI Yasmin tak menjadi patokan bagi kasus serupa di tempat-tempat lain. Anam mengatakan setiap kasus kerap memiliki dimensi berbeda sehingga penyelesaiannya juga membutuhkan pendekatan berbeda.
"Relokasi ini jangan dimaknai sebagai contoh bagi yang lain, kalau ini ditentang ya sudah dipindahin saja. Enggak kayak begitu. Jadi kami juga ingatkan pemda-pemda yang lain enggak bisa langsung relokasi karena dimensinya setiap kasus pasti berbeda-beda," ucap Anam.
Dia menyebut terpenting hikmah yang dapat dipetik ialah semangat bertahan dalam perjuangan kebebasan beragama. Bahu-membahu antara pemeluk agama, masyarakat, dan pemerintah, menyelesaikan persoalan.
"Ini adalah kemenangan bersama dan harus dihargai sebagai satu capaian bersama," tuturd dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan penyelesaian konflik pembangunan GKI Yasmin dengan cara relokasi. Pemkot Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk GKI Yasmin. Lokasi baru itu masih di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor, tak jauh dari lokasi lama yang ditolak.
Jakarta: Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menilai penyelesaian persoalan Gereja Kristen Indonesia Pengadilan Bogor (
GKI Yasmin) merupakan jalan keluar terbaik. Relokasi GKI Yasmin perlu dimaknai sebagai kemenangan perjuangan kebebasan beragama di Tanah Air.
"Ini tidak boleh dimaknai untuk yang tidak setuju, kalah. Tidak begitu. Ini harus dimakani sebagai satu spirit, meskipun mungkin tidak ideal, tapi ini jalan keluar terbaik," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Anam mengatakan penyelesaian masalah GKI Yasmin merupakan buah perjuangan semua pihak selama 15 tahun yang gigih memperjuangkan kebebasan beragama. Jalan keluar melalui relokasi, kata Anam, menjadi langkah maju walau tidak ideal.
"Perjalanan advokasi GKI Yasmin harus mendapat ruang dalam mengenang itu nanti. Sebagai suatu semangat bahwa masyarakat Bogor secara keseluruhan dan (jemaat) GKI Yasmin secara khusus berjuang bersama-sama sampai titik itu. Itu harus menjadi spirit, harus menjadi vibrasi, menjadi pesan dari Bogor untuk Indonesia secara keseluruhan," kata dia.
(Baca:
Menag Apresiasi Polemik Pendirian Rumah Ibadah GKI Yasmin Selesai)
Namun, Komnas HAM mengingatkan penyelesaian melalui relokasi seperti GKI Yasmin tak menjadi patokan bagi kasus serupa di tempat-tempat lain. Anam mengatakan setiap kasus kerap memiliki dimensi berbeda sehingga penyelesaiannya juga membutuhkan pendekatan berbeda.
"Relokasi ini jangan dimaknai sebagai contoh bagi yang lain, kalau ini ditentang ya sudah dipindahin saja. Enggak kayak begitu. Jadi kami juga ingatkan pemda-pemda yang lain enggak bisa langsung relokasi karena dimensinya setiap kasus pasti berbeda-beda," ucap Anam.
Dia menyebut terpenting hikmah yang dapat dipetik ialah semangat bertahan dalam perjuangan kebebasan beragama. Bahu-membahu antara pemeluk agama, masyarakat, dan pemerintah, menyelesaikan persoalan.
"Ini adalah kemenangan bersama dan harus dihargai sebagai satu capaian bersama," tuturd dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan penyelesaian konflik pembangunan GKI Yasmin dengan cara relokasi. Pemkot Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk GKI Yasmin. Lokasi baru itu masih di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor, tak jauh dari lokasi lama yang ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)