Mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Terpopuler Nasional

Pegawai Eks KPK Ditempatkan di Bidang Pencegahan Korupsi Hingga Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat

Renatha Swasty • 07 Desember 2021 07:06
Jakarta: Perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri memasuki babak baru. Polri sudah menyiapkan tempat buat pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.
 
Berita soal mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 43 lainnya menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri paling banyak dibaca di kanal Nasional Medcom.id. Novel cs bakal mengisi bidang pencegahan korupsi di Korps Bhayangkara.
 
"Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga mengatakan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah pencegahan ya, jadi saya kira fokusnya adalah terkait dengan upaya-upaya yang berhubungan dengan pencegahan," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.
 
Menurut Novel, masalah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi ada di sektor pencegahan. Fenomena korupsi saat ini, kata dia, tidak bisa dibilang menurun. Dia siap berkontribusi melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai permintaan Kapolri.

Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang Senin, soal tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat. Tuntutan itu dinilai berlebihan dan menyalahi aturan.
 
Kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk, menilai hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan dalam dakwaan kliennya, JPU tidak menyertakan pasal tersebut. Heru justru didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
 
"Sehingga, bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," kata Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang kemarin ialah penanganan erupsi Gunung Semeru. BNPB membangun posko tanggap darurat di Lumajang untuk mempercepat pendataan korban.
 
“Untuk berkoordinasi dengan segenap entitas masyarakat, perwakilan masyarakat, dan kementerian/lembaga,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam telekonferensi, Senin, 6 Desember 2021.
 
Abdul menilai kehadiran posko tersebut penting. Fasilitas itu bakal memudahkan koordinasi dan pendataan korban.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan