ilustrasi
ilustrasi

Kejagung: Penyusunan Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dapat Dipertanggungjawabkan

Al Abrar • 18 Agustus 2021 17:26
Jakarta: Kejaksaan Agung memastikan penyusunan surat dakwaan terhadap 13 Manajer Investasi (MI) atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dilakukan secara profesional. Penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara cermat dan teliti.
 
"Dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipetanggungjawabkan oleh penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnyaa Kamis, 18 Agustus 2021. 
 
Leonard mengacu pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak berkaitan dengan materi dakwaan yang disusun. Dalam hal ini, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terhadap dakwaan Jaksa.

Hanya saja, kata Leonard, hakim menilai bahwa proses tersebut batal demi hukum karena dinilai penyusunan dakwaan 13 berkas perkara manajer investasi itu tak perlu digabungkan. 
 
Dia merincikan, Jaksa telah merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menyusun surat dakwaan. Jaksa beranggapan, penggabungan surat dakwaan dalam satu berkas dilakukan agar persidangan sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. 
 
"Boleh kita bayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain itu juga akan memakan waktu," jelasnya.
 
Baca: Pembatalan Dakwaan di Kasus Jiwasraya Diminta Jadi Perhatian Kejaksaan
 
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menuturkan bahwa Jaksa telah merujuk pada ketentuan dalam pasal 141 huruf c KUHAP. Beleid itu mengatur tentang penggabungan dakwaan ke dalam satu surat. 
 
Kata Bima, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Beleid itu menjelaskan bahwa beberapa tindak pidana yang tidak memiliki sangkut paut satu dengan lainnya tapi ada hubungannya, perlu digabungkan demi kepentingan pemeriksaan. 
 
Kemudian, diatur juga dalam Pasal 143 ayat (2) KUHP dimana Jaksa memiliki kewenangan untuk menggabungkan berkas perkara sesuai dengan penilaian-penilaian yang dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap. 
 
"Bahwa putusan sela pengadilan tindak pidana korupsi tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan," kata dia. 
 
Bima mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin. Nantinya, JPU akan mempelajari berkas itu untuk menentukan sikap lanjutan.
 
Setidaknya, kata dia, ada dua skenario yang dapat ditempuh Jaksa untuk menyikapi putusan sela itu. 
 
Pertama, Jaksa dapat melimpahkan kembali dakwaan itu ke pengadilan atau mengajukan keberatan dan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi. Bima menjelaskan perlawanan hukum tersebut telah digariskan dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP. 
 
"Kami simpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali, atau melakukan upaya hukum mengan mengajukan keberatan," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Majelis Hakim, mengabulkan membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk. Hakim mengabulkan eksepsi 13 korporasi itu.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan