Mantan Sekretaris MA Nurhadi/MI/Rommy Pujianto
Mantan Sekretaris MA Nurhadi/MI/Rommy Pujianto

Nurhadi Diduga Membahas Kasus dengan Hakim Agung pada 2017

Candra Yuri Nuralam • 01 Oktober 2021 05:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan empat Hakim Agung. Pertemuan pada 2017 di wilayah Senopati itu diduga membahas kasus.
 
"Itu benar. Empat hakim agung itu berdasarkan kesaksian," kata Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide kepada Medcom.id, Kamis, 30 September 2021.
 
Yusuf enggan memerinci nama empat Hakim Agung itu. Dia siap dimintai keterangan KPK jika dibutuhkan. Menurut dia, nama mereka juga pernah disebut mantan Subsekretariat MA Sumadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

KPK diminta mendalami kasus itu. Yusuf menduga pertemuan Nurhadi dengan empat hakim agung itu merupakan pemufakatan jahat untuk memainkan kasus.
 
"Ini kan kita mempertanyakan ada apa? Kok sampai ada pertemuan tertutup di luar kedinasan dan juga di lokasi tersebut," ujar Yusuf.
 
Baca: Bantu Nurhadi Kabur, Ferdy Dituntut 7 Tahun Penjara
 
Lembaga Antikorupsi didorong membuka penyidikan baru terkait pertemuan Nurhadi dengan empat Hakim Agung itu. KPK Watch Indonesia ingin Lembaga Antikorupsi tidak hanya terpaku pada pendalaman dugaan pencucian uang Nurhadi.
 
"Sebenarnya kan KPK punya kewenangan memanggil karena ini termasuk perkara yang sedang disidik. Tidak bisa ini dipisahkan antara Nurhadi dengan pihak yang bertemu, tidak bisa dipisahkan," tutur Yusuf.
 
Dia meyakini empat hakim yang bertemu Nurhadi melanggar hukum. Yusuf menduga ada kaitan antara pertemuan dengan perintangan penyidikan.
 
"Ini kan apa bedanya dengan pengacara yang dianggap penyidik KPK dibilang merintangi dalam Pasal 21? Merintangi dan menggagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, kita bisa menduga ke sana," tuturnya.
 
Lembaga Antikorupsi diminta tidak pandang bulu. Keempat Hakim Agung itu mesti dipanggil dalam waktu dekat.
 
"Kalau seperti ini, ini sangat tidak etis, hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat hakim," kata Yusuf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan