Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Terpopuler Nasional

Kejaksaan Tangkap Koruptor Rp120 Miliar hingga Bendera HTI di KPK

M Sholahadhin Azhar • 03 Oktober 2021 06:14
Jakarta: Kejaksaan menangkap Yakub Arupalakka, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp120 miliar di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan tim tabur (tangkap buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Iya buronan terpidana atas nama Yakub Arupalakka berhasil dibekuk tadi sekitar pukul 14.35 WIB," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Baca: Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Senilai Rp120 Miliar
 
Yakub ditangkap di Jalan Ampera Raya No 133 RT 5 RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bani menjelaskan Yakub melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Bank Mandiri cabang Prapatan sebesar Rp120 miliar.
 
Pemberitaan penangkapan koruptor Rp120 miliar paling banyak dibaca di Kanal Nasional Medcom.id. Selain itu, sobat Medcom juga mengakses berita terkait kelanjutan nasib 56 pegawai KPK.

Sebanyak 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditawarkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunggu pengajuan pengangkatan tersebut.
 
"BKN akan menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
 
Dia tak menjelaskan secara rinci terkait pengangkatan tersebut. Termasuk waktu pelaksanaan dan proses yang harus dilalui eks pegawai KPK.
 
"Itu bisa ditanyakan ke Mabes Polri," ujar dia.
 
Selanjutnya, pembaca setia Kanal Nasional Medcom.id juga menilik berita terkait bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor KPK. Seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku mantan satpam KPK menyebut dirinya dipecat karena memfoto bendera HTI di meja salah satu pegawai Lembaga Antirasuah. KPK membantah foto itu bendera HTI.
 
"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan kejadian itu sekitar September 2019. Dia mengatakan bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. Lembaga Antikorupsi sudah memeriksa pegawai yang menduduki meja tersebut.
 
Pemberitaan terkait penangkapan koruptor dan KPK bakal diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan