Jakarta: Sebanyak tiga pengedar narkotika jenis ganja lintas provinsi dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, 15 kilogram (kg) ganja yang akan diedarkan di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan sekitarnya disita.
"Barang bukti berupa 15 paket jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 15.000 gram atau 15 kilogram " kata Wakil Kepala Polres  Jakarta Selatan (Wakapolres Jaksel) AKBP Antonius Agus Rachmanto di Mapolres Jaksel, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut dia, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial AJ, DO, dan TI. Ketiganya dibekuk dari tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan jaringan pengedar ganja lintas provinsi itu bermula saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jaksel menangkap AJ di Jaksel pada Senin, 13 September 2021. Dari tangan AJ, polisi menyita ganja 3,8 gram.
Baca: Penyelundupan 1,370 Ton Ganja yang Digagalkan Bernilai Rp7 Miliar
Kasus, kata Agus, lalu dikembangkan. Polisi memperoleh informasi adanya penyerahan ganja lanjutan di Cikarang, Jabar. Satresnarkoba Polres Jaksel yang mengintai lokasi mendapati dua pelaku berinisial DO dan TI.
Polisi lalu menangkap DO, sedangkan TI kabur. Bersama DO, polisi mengamankan 15 paket ganja seberat 15 kg. TI dibekuk polisi keesokan harinya di Karawang, Jawa Barat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  
  
  
    Jakarta: Sebanyak tiga pengedar 
narkotika jenis 
ganja lintas provinsi dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, 15 kilogram (kg) ganja yang akan diedarkan di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan sekitarnya disita. 
"Barang bukti berupa 15 paket jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 15.000 gram atau 15 kilogram " kata Wakil Kepala Polres  Jakarta Selatan (Wakapolres Jaksel) AKBP Antonius Agus Rachmanto di Mapolres Jaksel, Selasa, 19 Oktober 2021. 
Menurut dia, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial AJ, DO, dan TI. Ketiganya dibekuk dari tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan jaringan pengedar ganja lintas provinsi itu bermula saat Satuan Reserse 
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jaksel menangkap AJ di Jaksel pada Senin, 13 September 2021. Dari tangan AJ, polisi menyita ganja 3,8 gram. 
Baca: 
Penyelundupan 1,370 Ton Ganja yang Digagalkan Bernilai Rp7 Miliar 
Kasus, kata Agus, lalu dikembangkan. Polisi memperoleh informasi adanya penyerahan ganja lanjutan di Cikarang, Jabar. Satresnarkoba Polres Jaksel yang mengintai lokasi mendapati dua pelaku berinisial DO dan TI. 
Polisi lalu menangkap DO, sedangkan TI kabur. Bersama DO, polisi mengamankan 15 paket ganja seberat 15 kg. TI dibekuk polisi keesokan harinya di Karawang, Jawa Barat. 
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)