Jakarta: Advokat Alvin Lim dijemput sejumlah jaksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 18 Oktober 2022. Penjemputan itu terkait kasus pemalsuan surat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan upaya penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur. Petugas dari Kejaksaan Tinggi yang menjemput Alvin Lim juga telah dilengkapi surat perintah tugas, termasuk kelengkapan berkas administrasi lainnya.
“(Penjemputan Alvin Lim) sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” kata Ketut, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pernyataan Ketut sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap. Ketut menegaskan, upaya yang dilakukan Kejaksaan terhadap Alvin Lim demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim. Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.
“Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” jelas Ketut.
Sebelumnya, Alvin Lim dijemput sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Selasa malam, 18 Oktober 2022. Penjemputan itu terkait kasus pemalsuan surat.
Alvin Lim tampak dibawa keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mulanya dibawa jaksa ke ruang wartawan, kemudian pintunya ditutup. Tak diketahui apa pembicaraan di dalam ruang wartawan tersebut.
Setelah keluar, Alvin Lim merasa tidak terima dengan tindakan Kejari Jaksel. Menurutnya, kasus pemalsuan surat yang menjeratnya dengan vonis 4,5 tahun penjara belum inkrah. Tindakan jaksa dinilai terburu-buru.
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya tunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan, ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Alvin Lim keluar dari Gedung Bareskrim Polri digiring sejumlah jaksa dan masuk ke dalam mobil. Tak diketahui dalam rangka apa Alvin Lim berada di Bareskrim Polri. Dia belum mengenakan baju tahanan, melainkan baju khas LQ Indonesia Law Firm, kantor advokatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan penjemputan Alvin Lim di Bareskrim Polri. Menurutnya, hal itu dalam rangka penahanan.
"Iya betul, untuk melaksanakan penetapan hakim PT dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba," kata Syarief kepada Medcom.id.
Namun, Syarief mengatakan penahanan itu bukan dalam rangka eksekusi. Melainkan, penahanan putusan banding hakim PT DKI. Dengan putusan nomor: 28/PID/2020/PTDKI.
"Untuk penahanan terlebih dahulu, dalam vonis tersebut. Jadi, bukan eksekusi tapi penetapan penahanan dalam putusan hakim PT," jelas Syarief.
Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, dia tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
JPU Kejari Jaksel yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980.
Majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara itu, JPU akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
Jakarta: Advokat
Alvin Lim dijemput sejumlah jaksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 18 Oktober 2022. Penjemputan itu terkait kasus
pemalsuan surat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan upaya penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur. Petugas dari Kejaksaan Tinggi yang menjemput Alvin Lim juga telah dilengkapi surat perintah tugas, termasuk kelengkapan berkas administrasi lainnya.
“(Penjemputan Alvin Lim) sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” kata Ketut, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pernyataan Ketut sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap. Ketut menegaskan, upaya yang dilakukan Kejaksaan terhadap Alvin Lim demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim. Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.
“Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” jelas Ketut.
Sebelumnya, Alvin Lim dijemput sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Selasa malam, 18 Oktober 2022. Penjemputan itu terkait kasus pemalsuan surat.
Alvin Lim tampak dibawa keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mulanya dibawa jaksa ke ruang wartawan, kemudian pintunya ditutup. Tak diketahui apa pembicaraan di dalam ruang wartawan tersebut.
Setelah keluar, Alvin Lim merasa tidak terima dengan tindakan Kejari Jaksel. Menurutnya, kasus pemalsuan surat yang menjeratnya dengan vonis 4,5 tahun penjara belum inkrah. Tindakan jaksa dinilai terburu-buru.
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya tunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan, ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Alvin Lim keluar dari Gedung Bareskrim Polri digiring sejumlah jaksa dan masuk ke dalam mobil. Tak diketahui dalam rangka apa Alvin Lim berada di Bareskrim Polri. Dia belum mengenakan baju tahanan, melainkan baju khas LQ Indonesia Law Firm, kantor advokatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan penjemputan Alvin Lim di Bareskrim Polri. Menurutnya, hal itu dalam rangka penahanan.
"Iya betul, untuk melaksanakan penetapan hakim PT dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba," kata Syarief kepada Medcom.id.
Namun, Syarief mengatakan penahanan itu bukan dalam rangka eksekusi. Melainkan, penahanan putusan banding hakim PT DKI. Dengan putusan nomor: 28/PID/2020/PTDKI.
"Untuk penahanan terlebih dahulu, dalam vonis tersebut. Jadi, bukan eksekusi tapi penetapan penahanan dalam putusan hakim PT," jelas Syarief.
Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, dia tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
JPU Kejari Jaksel yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980.
Majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara itu, JPU akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)