Jakarta: Skenario tembak menembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J akhirnya terbantahkan akibat potongan rekaman CCTV.
Skenario yang sejak awal telah disusun rapi oleh Ferdy Sambo itu gagal setelah terungkap di CCTV sosok Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah dinasnya.
Keterangan tersebut didapatkan saat majelis hakim mencecar Sambo terkait alasan dan tujuannya memerintahkan eks Karo Panimnal, Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga.
Sambo berujar tujuan awal adalah untuk memuluskan skenarionya.
"Jadi tujuan saudara itu supaya skenario saudara rapi sedemikian rupa?" tanya Hakim.
"Bukan, siapa tahu bisa mendukung skenario, ternyata kan tidak," jawab Ferdy Sambo.
Alih-alih skenario berjalan mulus, rekaman CCTV itu sendiri yang justru membatalkan skenario tersebut.
"Apakah tidak ada dalam pikiran saudara itu (CCTV) malah membuyarkan skenario itu keberadaan CCTV itu?" tanya hakim kembali.
FS pun menjawab; "Pada saat itu belum," ungkapnya.
Awalnya FS berharap Brigadir J tidak terekam dalam CCTV, namun kenyataannya sosok Brigadir J tertangkap kamera.
"Saudara berharap Yosua tidak tertangkap kamera tersebut?" kata hakim menanyakan.
"Harapannya sih seperti itu yang mulia," jawab FS singkat.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Skenario tembak menembak yang menjadi penyebab kematian
Brigadir J akhirnya terbantahkan akibat potongan rekaman CCTV.
Skenario yang sejak awal telah disusun rapi oleh
Ferdy Sambo itu gagal setelah terungkap di CCTV sosok Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah dinasnya.
Keterangan tersebut didapatkan saat majelis hakim mencecar Sambo terkait alasan dan tujuannya memerintahkan eks Karo Panimnal, Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga.
Sambo berujar tujuan awal adalah untuk memuluskan skenarionya.
"Jadi tujuan saudara itu supaya skenario saudara rapi sedemikian rupa?" tanya Hakim.
"Bukan, siapa tahu bisa mendukung skenario, ternyata kan tidak," jawab Ferdy Sambo.
Alih-alih skenario berjalan mulus, rekaman CCTV itu sendiri yang justru membatalkan skenario tersebut.
"Apakah tidak ada dalam pikiran saudara itu (CCTV) malah membuyarkan skenario itu keberadaan CCTV itu?" tanya hakim kembali.
FS pun menjawab; "Pada saat itu belum," ungkapnya.
Awalnya FS berharap Brigadir J tidak terekam dalam CCTV, namun kenyataannya sosok Brigadir J tertangkap kamera.
"Saudara berharap Yosua tidak tertangkap kamera tersebut?" kata hakim menanyakan.
"Harapannya sih seperti itu yang mulia," jawab FS singkat.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)