"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," ujar kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Juniver mengatakan kliennya akan mematuhi proses hukum yang berlaku. Darmadi bakal kembali ke Indonesia dan siap diperiksa pada Senin, 15 Agustus 2022.
Darmadi dipastikan bakal memberikan keterangan detail kepada penyidik terkait kasus hukum yang menjeratnya. Ia juga bakal membeberkan alasan belum kembali ke Indonesia lantaran tengah berobat.
Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kejagung Periksa 4 Petinggi Terkait Korupsi Duta Palma |
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa, 2 Agustus 2022, nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi itu aktif sampai 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id