Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Tak Berikan Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kejagung

Tri Subarkah • 19 Januari 2023 13:21
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyertakan pertimbangan hal meringankan dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu karena JPU telah memberkan tuntutan maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
 
"Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti enggak ada," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Fadil mengatakan jika JPU menyematkan hal-hal meringankan, tuntutan akan tidak maksimal. "Kecuali saya tuntut 20 tahun, mungkin ada yang meringankan," jelas dia.

Di antara lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua, tuntutan terhadap Sambo yang tertinggi. Tuntutan tertinggi kedua diajukan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara.
 
Tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Seumur Hidup


Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan