Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe. Keduanya diancam dijemput paksa jika mangkir terus.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya berhak memanggil paksa saksi jika mangkir terus berdasarkan aturan yang berlaku. Yulce dan Astract wajib hadir jika keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," ujar Ali.
KPK menunggu waktu pas untuk memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
"Masih wait and see tapi juga tidak lama-lama dalam waktu tertentu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memanggil ulang istri Gubernur Papua
Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe. Keduanya diancam dijemput paksa jika mangkir terus.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya berhak
memanggil paksa saksi jika mangkir terus berdasarkan aturan yang berlaku. Yulce dan Astract wajib hadir jika keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," ujar Ali.
KPK menunggu waktu pas untuk memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai
tersangka. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
"Masih
wait and see tapi juga tidak lama-lama dalam waktu tertentu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)