KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 06 Oktober 2022 13:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Welda. Rekening Yulce diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali mengatakan pemblokiran bukan dikarenakan Yulce mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022. Rekening miliknya sudah dibekukan sejak lama.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ucap Ali.
KPK menunggu waktu pas untuk memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
"Masih wait and see tapi juga tidak lama-lama dalam waktu tertentu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Welda. Rekening Yulce diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali mengatakan pemblokiran bukan dikarenakan Yulce mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022. Rekening miliknya sudah dibekukan sejak lama.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ucap Ali.
KPK menunggu waktu pas untuk memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
"Masih wait and see tapi juga tidak lama-lama dalam waktu tertentu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)