Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengeklaim, kementeriannya sudah memantau fenomena minyak goreng (migor) langka. Hal itu disampaikan ketika dia ditanyakan mengenai upaya antisipasi kelangkaan migor di dalam negeri.
"Para pegawai dan pejabat Kemendag yang ditugaskan untuk memonitor distribusi, kelangkaan, dan stok migor di daerah," kata Isy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.
Isy mengatakan pemantauan dilakukan di daerah yang pasokannya terbilang sedikit. Kemendag mencatat daerah yang hanya dua jam, migor telah ludes terjual.
Tim tersebut, kata Isy, juga bekerja berdasarkan dashboard Kemendag yang berisi terkait penyaluran migor. Data dikompilasi dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag.
"Itu yang coba dilakukan penelusuran daerah apakah itu kalau misalnya terjadi di suatu daerah. Daerah A itu maka akan ditelusuri oleh teman-teman, mulai dari tokonya, keberadaan, cukup atau tidak," ucap Isy.
Ia klaim bahwa data temuan lapangan itu akan ditampung oleh Kemendag. Lalu, Kemendag mengupayakan penyaluran migor ke daerah yang pasokannya sudah tiris.
"Dilaporkan kepada pusat, daerah ini diperlukan suplai migor gitu. Jadi begitu mekanismenya," ujar Isy
Isy Karim dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengeklaim, kementeriannya sudah memantau fenomena
minyak goreng (migor) langka. Hal itu disampaikan ketika dia ditanyakan mengenai upaya antisipasi kelangkaan migor di dalam negeri.
"Para pegawai dan pejabat Kemendag yang ditugaskan untuk memonitor distribusi, kelangkaan, dan stok migor di daerah," kata Isy saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.
Isy mengatakan pemantauan dilakukan di daerah yang pasokannya terbilang sedikit. Kemendag mencatat daerah yang hanya dua jam, migor telah ludes terjual.
Tim tersebut, kata Isy, juga bekerja berdasarkan
dashboard Kemendag yang berisi terkait penyaluran migor. Data dikompilasi dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag.
"Itu yang coba dilakukan penelusuran daerah apakah itu kalau misalnya terjadi di suatu daerah. Daerah A itu maka akan ditelusuri oleh teman-teman, mulai dari tokonya, keberadaan, cukup atau tidak," ucap Isy.
Ia klaim bahwa data temuan lapangan itu akan ditampung oleh Kemendag. Lalu, Kemendag mengupayakan penyaluran migor ke daerah yang pasokannya sudah tiris.
"Dilaporkan kepada pusat, daerah ini diperlukan suplai migor gitu. Jadi begitu mekanismenya," ujar Isy
Isy Karim dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi
perizinan PE minyak sawit atau
crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)