KPK Dalami Asal Duit Pembelian Aset Rahmat Effendi
Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2022 10:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Bekasi Mulyadi Latief pada Rabu, 24 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait pembelian barang yang diyakini terkait dengan dugaan pencucian uang Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lokasi tanah dan bangunan yang diyakini dibeli dari hasil tindakan koruptif itu. Keterangan dari Mulyadi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Rahmat.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Bekasi Mulyadi Latief pada Rabu, 24 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait pembelian barang yang diyakini terkait dengan dugaan pencucian uang Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lokasi tanah dan bangunan yang diyakini dibeli dari hasil tindakan koruptif itu. Keterangan dari Mulyadi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Rahmat.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)