Putri Candrawathi. Foto: Tangkapan layar. Medcom.id
Putri Candrawathi. Foto: Tangkapan layar. Medcom.id

Besok, Putri Candrawathi akan Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Fachri Audhia Hafiez • 06 Desember 2022 10:45
Jakarta: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 7 Desember 2022. Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
"Iya benar (sidang lanjutan) besok," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memastikan sidang dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dilanjutkan pada Rabu, 7 Desember 2022. Majelis meminta Putri Candrawathi untuk dihadirkan terlebih dahulu.

"Pemeriksaan sesama terdakwa kita hadirkan dulu Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 5 Desember 2022.
 

Baca: Hendra Kurniawan Jadi Saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi


Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan