Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Batu Licin Enam Sembilan. Perusahaan itu milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
"Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming). Proses penggeledahan masih berlangsung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Perusahaan itu ada di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penggeledahan masih berlangsung.
"Akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah PT Batu Licin Enam Sembilan. Perusahaan itu milik mantan Bupati Tanah Bumbu,
Mardani Maming.
"Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming). Proses penggeledahan masih berlangsung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Perusahaan itu ada di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penggeledahan masih berlangsung.
"Akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan
suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)