Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku bersahabat dengan Lukas Enembe. Namun, dia enggan ikut campur soal proses hukum Gubernur Papua tersebut.
Hal itu disampaikan Tito karena namanya yang disebut-sebut tim kuasa hukum Lukas. Tim kuasa hukum menyebut kliennya dikriminalisasi dan dipolitisasi.
"Saya sebenarnya berhubungan dengan sangat baik dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur," kata Tito di sela rapat kerja (raker) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Eks Kapolri itu menegaskan kasus yang menjerat Lukas murni tindak pidana. Diyakini tidak ada upaya kriminalisasi atau politisasi.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus Lukas berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Instansi tersebut sudah malam memantau transaksi keuangan Lukas.
"Jadi pendalaman itu cukup lama mereka (PPATK) lakukan," ungkap dia.
Kemudian, temuan tersebut disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ada dugaan tindak pidana dalam temuan PPATK.
"Mereka (PPATK) kemudian menyerahkannya kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ. Nah kemudian berproses lah," sebut dia.
Dia mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum Lukas yang menyebut ada upaya politisasi dan kriminalisasi. Sebab, penetapan tersangka korupsi tak memandang partai.
"Kemarin, KPK dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisinya pemerintah," ujar dia.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian mengaku bersahabat dengan
Lukas Enembe. Namun, dia enggan ikut campur soal proses hukum Gubernur Papua tersebut.
Hal itu disampaikan Tito karena namanya yang disebut-sebut tim kuasa hukum Lukas. Tim kuasa hukum menyebut kliennya dikriminalisasi dan dipolitisasi.
"Saya sebenarnya berhubungan dengan sangat baik dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur," kata Tito di sela rapat kerja (raker) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Eks Kapolri itu menegaskan
kasus yang menjerat Lukas murni tindak pidana. Diyakini tidak ada upaya kriminalisasi atau politisasi.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus Lukas berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Instansi tersebut sudah malam memantau transaksi keuangan Lukas.
"Jadi pendalaman itu cukup lama mereka (
PPATK) lakukan," ungkap dia.
Kemudian, temuan tersebut disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Sebab ada dugaan tindak pidana dalam temuan PPATK.
"Mereka (PPATK) kemudian menyerahkannya kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ. Nah kemudian berproses lah," sebut dia.
Dia mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum Lukas yang menyebut ada upaya politisasi dan kriminalisasi. Sebab, penetapan tersangka korupsi tak memandang partai.
"Kemarin, KPK dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisinya pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)