Eks Presiden ACT Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Eks Presiden ACT Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.

Eks Presiden ACT Bakal Tentukan Sikap Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 27 Juli 2022 10:57
Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dipastikan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Juli 2022. Ahyudin akan menentukan sikap usai menjalani pemeriksaan. 
 
"Untuk langkah selanjutnya kami melihat perkembangannya saat pemeriksaan hari Jumat, tentunya kami juga akan menentukan sikap," kata pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli kepada Medcom.id, Rabu, 27 Juli 2022. 
 
Pupun mengatakan ada dua kemungkinan langkah yang akan dilakukan kliennya. Yakni menempuh praperadilan atau menghadapi di persidangan.

"Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin, tergantung kondisi besok hari Jumat," ujar Pupun. 
 
Pupun mengaku baru mendapat pemberitahuan resmi penetapan tersangka Ahyudin pada Selasa malam, 26 Juli 2022. Dia tidak kaget dengan penetapan tersebut. 
 
"Kamu sudah memperkirakan sebelumnya," ucap dia. 
 

Baca: Jumat Ini, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan 4 Tersangka Kasus ACT


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Para tersangka diduga melakukan penggelapan dana donasi di ACT. Salah satunya dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 
 
Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan