Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda pemeriksaan perihal uji balistik terkait kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), hari ini, 5 Agustus 2022. Tim khusus (timsus) bersama Komnas HAM sepakat untuk menunda hingga Rabu pekan depan, 10 Agustus 2022.
"Karena memang ada perkembangangan yang menurut mereka (tim laboratorium forensik) penting, sehingga ingin menyampaikan ke Komnas HAM secara lebih lengkap," ujar Komisioner Komnas HAM M Qoirul Anam saat Breaking News Metro TV, Jumat, 5 Agustus 2022.
Sebelumnya, Komnas HAM mengagendakan untuk pemeriksaan uji balistik hari ini. Termasuk menggali terkait kepemilikan senjata yang digunakan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
Komnas HAM akan menggali soal ada tidak peluru pecah. Komnas HAM juga akan menanyakan kecocokan pecahan peluru tersebut.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukan Bharada E terbukti bukan untuk membela diri.
Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menunda pemeriksaan perihal uji
balistik terkait kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J), hari ini, 5 Agustus 2022. Tim khusus (timsus) bersama Komnas HAM sepakat untuk menunda hingga Rabu pekan depan, 10 Agustus 2022.
"Karena memang ada perkembangangan yang menurut mereka (tim laboratorium forensik) penting, sehingga ingin menyampaikan ke Komnas HAM secara lebih lengkap," ujar Komisioner Komnas HAM M Qoirul Anam saat Breaking News Metro TV, Jumat, 5 Agustus 2022.
Sebelumnya, Komnas HAM mengagendakan untuk pemeriksaan uji balistik hari ini. Termasuk menggali terkait kepemilikan senjata yang digunakan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
Komnas HAM akan menggali soal ada tidak peluru pecah. Komnas HAM juga akan menanyakan kecocokan pecahan peluru tersebut.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukan Bharada E terbukti bukan untuk membela diri.
Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)