Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Surya Darmadi Segera Diadili

Medcom • 02 September 2022 18:00
Jakarta: Berkas Perkara Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melimpahkan berkas dakwaan atas nama Raja Thamsir Rachman dalam kasus serupa.
 
"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Divisi Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat, 2 September 2022.
 
Pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini. Berkas perkara Surya Darmadi tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1623 /M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Sedangkan, berkas Raja Thamsir Rachman berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1622/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Surya Darmadi bakal didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Baca: Kejagung Sita Kapal Surya Darmadi yang Angkut CPO ke Jakarta


Surya Darmadi juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Sementara, Raja Thamsir Rachman didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tim jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
(Arbida Nila Hastika)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan