Jero Wacik diperiksa----Ant/Agung Rajasa
Jero Wacik diperiksa----Ant/Agung Rajasa

Jero Wacik Dikorek soal Gaji Selama Jadi Manteri

Yogi Bayu Aji • 12 Mei 2015 19:19
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dikorek soal pendapatan resmi dari gaji selama menjadi menteri. KPK tengah menelisik sumber penerimaan resmi yang didapat Jero.
 
"Tadi penyidik menanyakan berapa gaji saya selama jadi menteri, saya bilang Rp19,5 juta. Kemudian, penyidik tanya apakah semua menteri gajinya segitu? Saya bilang iya," kata Jero saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
 
Menurut Jero, penyidik juga mengorek apakah dirinya sempat menerima kenaikan gaji selama menjadi Menbudpar dan Menteri ESDM. Hal itu, kata Jero, tak pernah didapatnya selama menjadi menteri.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga menjelaskan, penyidik kembali mengorek keterangannya soal dana operasional menteri (DOM). Tapi, Jero berdalih, DOM di Kemenbudpar dan Kemen ESDM sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
 
"DOM di Budpar sesuai dengan aturan, ada di APBN, ada aturannya, dan saya tidak pernah melanggar aturan," jelas dia.
 
Padahal, penyidik mengantongi bukti jika ada pelanggaran dalam penggelolaan DOM. DOM di Kemenbudpar dan Kemen ESDM membengkak dari APBN. Sumbernya berasal dari uang hasil ‘sunatan’ sejumlah proyek yang dikerjakan Kementerian.
 
Duit DOM kemudian disebut dialirkan ke sejumlah pihak. Salah satunya, mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik mantan Presiden SBY, Daniel Sparingga. Daniel diduga kecipratan dana dari DOM tersebut. Sebagai duit DOM juga diduga mengalir ke anak Jero dan istrinya, Trisnawati.
 
Dugaan ini ditemukan penyidik dalam pengembangan kasus Waryono Karno. Dari situ, penyidik kemudian menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri  periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu.
 
Tindakan ia lakukan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tempat ia pernah bertugas. Jero kemudian dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan