Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman di sambut istri dan teman saat bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015. Foto: MI/Angga Yuniar
Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman di sambut istri dan teman saat bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015. Foto: MI/Angga Yuniar

2 Guru JIS Resmi Bebas: Kebenaran Masih Ada di Indonesia

Deny Irwanto • 14 Agustus 2015 17:24
medcom.id, Jakarta: Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong akhirnya mengirup udara bebas. Keduanya resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, siang tadi.
 
Neil dan Ferdinand dinyatakan bebas setelah usaha banding mereka atas vonis PN Jaksel dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya mereka divonis 10 tahun penjara.
 
Neil dan Ferdinad keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 14.10 WIB, dijemput Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea. Neil dan Ferdinang langsung dipeluk istri dan anak masing-masing. Orang tua murid juga tampak harus menyabut kemenangan Neil dan Ferdinand.

Neil dan Ferdinand mengangkat tangan ke atas sebagai tanda kemenangan. "Terima kasih semua untuk dukungan dan kerja keras, setelah 13 bulan. Kami senang dengan sistem hukum Indonesia sudah membuktikan dan membuat keputusan yang benar dan menjadikan kami bebas," kata Neil di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).
 
"Terima kasih sudah percaya pada kami. Kami senang hari ini kebenaran datang," tambahnya.
 
2 Guru JIS Resmi Bebas: Kebenaran Masih Ada di Indonesia
Neil Bantleman dipeluk istri saat bebas dari Rutan Cipinang. Foto: MI/Angga Yuniar
 
Ferdinand berucap syukur bebas dari penjara. Ia berharap pproses hukum seperti yang ia alami tidak terjadi lagi di Indonesia. "Saya bersyukur kepada Tuhan karena kebenaran masih ada di Indonesia," tandas Ferdinand.
 
Sidang vonis kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Neil dan Ferdinand dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 April, dipimpin Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada keduanya. Dua guru TK JIS itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
 
Neil dan Ferdinand tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan