Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dari pihak swasta, Winarto, dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi pada Tahun Anggaran 2018-2020. Winarto bakal dikorek seputar dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang ini terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir sebesar Rp425 juta dilakukan pada Jumat, 27 November 2020.
Ajay dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil seorang saksi dari pihak swasta, Winarto, dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi pada Tahun Anggaran 2018-2020. Winarto bakal dikorek seputar dugaan
gratifikasi yang diterima Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang ini terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir sebesar Rp425 juta dilakukan pada Jumat, 27 November 2020.
Ajay dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)