Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. MI/Susanto
Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. MI/Susanto

Pidana Inkrah, Sidang Etik Pemecatan Brigjen Prasetijo Utomo Berjalan

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2021 16:23
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menjadwalkan sidang etik untuk mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang etik untuk proses pemecatan jenderal bintang satu itu berjalan setelah putusan peradilan pidana tetap dan mengikat.
 
"Harus inkrah dulu, baru sidang kode etik," kata Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Sidang etik tersebut akan memutuskan pemecatan terhadap anggota Polri yang dikenakan hukuman pidana penjara. Menurut Ferdy hal itu sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003. 

Polri menunggu proses hukum yang ditempuh Prasetijo usai. Dia memastikan sidang etik langsung dijadwalkan jika Prasetijo tidak melakukan banding.
 
"Kalau diterima (putusan) artinya sudah inkrah. Kita laksanakan kode etik profesi," ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
 
Baca: Tak Banding, Prasetijo Terima Vonis 3,5 Tahun
 
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
 
Majelis hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap US$100.000 dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra
 
Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dari jaksa penuntut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan