Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk mengambil aset negara yang dirampas KPK dari kasus korupsi.
"Jadi tadi hasil aset yang dirampas KPK diserahkan kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan aset negara," kata Sofyan Djalil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 April 2021.
Sofyan mengatakan Lembaga Antikorupsi memberikan sejumlah tanah dan bangunan di Bangkalan. Dia berjanji bakal menggunakan aset itu untuk kepentingan negara.
"Itu kita bisa gunakan untuk rumah dinas dan ruang arsip, kepolisian dapat kementerian agama juga dapat, itu semua bekas hasil sitaan rampasan dari perkara korupsi," ujar Sofyan.
Baca: Diambil Alih, Pemerintah Jamin Hak Staf TMII Saat Transisi Pengelolaan
Sementara itu, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pihaknya segera menyelesaikan proses penggunaan aset. Barang rampasan itu tidak boleh dibiarkan 'menganggur' terlalu lama.
"Kita Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan sehingga bisa digunakan bapak Menteri ATR, Kementerian Agama, kepolisian RI," ujar Rionald.
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyambangi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk mengambil aset negara yang dirampas KPK dari kasus korupsi.
"Jadi tadi hasil aset yang dirampas KPK diserahkan kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan aset negara," kata Sofyan Djalil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 April 2021.
Sofyan mengatakan Lembaga Antikorupsi memberikan sejumlah tanah dan bangunan di Bangkalan. Dia berjanji bakal menggunakan aset itu untuk kepentingan negara.
"Itu kita bisa gunakan untuk rumah dinas dan ruang arsip, kepolisian dapat kementerian agama juga dapat, itu semua bekas hasil sitaan rampasan dari perkara
korupsi," ujar Sofyan.
Baca:
Diambil Alih, Pemerintah Jamin Hak Staf TMII Saat Transisi Pengelolaan
Sementara itu, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pihaknya segera menyelesaikan proses penggunaan aset.
Barang rampasan itu tidak boleh dibiarkan 'menganggur' terlalu lama.
"Kita Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan sehingga bisa digunakan bapak Menteri ATR, Kementerian Agama, kepolisian RI," ujar Rionald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)