Jakarta: Polisi sudah menangkap delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ditangkap Siber Bareskrim di Medan dan Jakarta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Petinggi KAMI yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin. Sementara itu, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri ditangkap di Medan.
Kedelapan orang tersebut sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Mereka tengah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaraan terhadap UU ITE.
Namun, Awi belum mau menjelaskan jenis pelanggaran dan pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersebut. Bareskrim akan merilis penangkapan delapan petinggi KAMI itu siang ini.
Baca: Diduga Sebar Hoaks, Petinggi KAMI Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di kediaman, kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2020. Syahganda diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada hari yang sama, penyidik mencokok Anton Permana. Anton ditangkap di rumah saudaranya yang berada di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Anton juga diduga menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Jakarta: Polisi sudah menangkap delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ditangkap Siber Bareskrim di Medan dan Jakarta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Petinggi KAMI yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin. Sementara itu, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri ditangkap di Medan.
Kedelapan orang tersebut sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Mereka tengah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaraan terhadap UU ITE.
Namun, Awi belum mau menjelaskan jenis pelanggaran dan pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersebut. Bareskrim akan merilis penangkapan delapan petinggi KAMI itu siang ini.
Baca: Diduga Sebar Hoaks, Petinggi KAMI Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di kediaman, kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2020. Syahganda diduga telah menyebarkan berita bohong atau
hoaks terkait terkait
Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada hari yang sama, penyidik mencokok Anton Permana. Anton ditangkap di rumah saudaranya yang berada di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Anton juga diduga menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law melalui media sosial
Facebook dan
WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)