Jakarta: Polda Metro Jaya merekomendasikan Hotel Alona, di Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, disegel. Hotel milik artis Cynthiara Alona itu kedapatan menjadi tempat prostitusi online.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota untuk merekomendasikan penyegelan hotel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.
Penyegelan bakal dilakukan bila pemerintah daerah (pemda) setempat menyetujui rekomendasi polisi. Yusri menyebut penyegelan tengah dibahas dalam rapat koordinasi.
"Kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa, hasil koordinasi antara penyidik dengan Satpol PP, maupun dari kantor wali kota," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Polda Metro Jaya menggerebek hotel bintang dua itu pada Selasa, 16 Maret 2021. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 di antaranya anak di bawah umur.
Korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis, sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA.
Polisi masih memburu muncikari lain serta joki dalam prostitusi online tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Jakarta:
Polda Metro Jaya merekomendasikan Hotel Alona, di Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, disegel. Hotel milik artis Cynthiara Alona itu kedapatan menjadi tempat
prostitusi online.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota untuk merekomendasikan penyegelan hotel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.
Penyegelan bakal dilakukan bila pemerintah daerah (pemda) setempat menyetujui rekomendasi polisi. Yusri menyebut penyegelan tengah dibahas dalam rapat koordinasi.
"Kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa, hasil koordinasi antara penyidik dengan Satpol PP, maupun dari kantor wali kota," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Polda Metro Jaya menggerebek hotel bintang dua itu pada Selasa, 16 Maret 2021. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 di antaranya anak di bawah umur.
Korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis, sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA.
Polisi masih memburu muncikari lain serta joki dalam prostitusi online tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)