Jakarta: Pemeriksaan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, rampung. Dia bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sepuluh jam lebih.
Pantauan Medcom.id Gusril keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 20.27 WIB. Dia menggunakan jas coklat saat keluar dari markas KPK. Gusril enggan menjelaskan apa yang ditanyakan penyidik Lembaga Antikorupsi. Dia hanya menempelkan kedua telapak tangannya ke arah awak media tanpa mengucap sepatah kata pun.
Gusril juga enggan memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut beberapa media menyebar hoaks terkait pemanggilan dirinya beberapa waktu lalu. Padahal, Gusril mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan beberapa media ke Dewan Pers.
Baca: Gubernur Bengkulu Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Selain Gusril Pausi, KPK juga memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Meryah hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. .
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pemeriksaan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, rampung. Dia bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) selama sepuluh jam lebih.
Pantauan
Medcom.id Gusril keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 20.27 WIB. Dia menggunakan jas coklat saat keluar dari markas KPK. Gusril enggan menjelaskan apa yang ditanyakan penyidik Lembaga Antikorupsi. Dia hanya menempelkan kedua telapak tangannya ke arah awak media tanpa mengucap sepatah kata pun.
Gusril juga enggan memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut beberapa media menyebar hoaks terkait pemanggilan dirinya beberapa waktu lalu. Padahal, Gusril mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan beberapa media ke Dewan Pers.
Baca: Gubernur Bengkulu Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Selain Gusril Pausi, KPK juga memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Meryah hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. .
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)