Jakarta: Sebanyak lima mantan petinggi PT Waskita Karya dituntut enam sampai sembilan tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mereka terlibat dalam dugaan korupsi subkontraktor fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU Ronald F Worotikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2021.
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Aryyani dituntut enam tahun penjara. Mantan Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rachman terancam delapan tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dituntut delapan tahun penjara.
Baca: Vendor Bansos Ternyata Distributor Pupuk
Kepala Bagian (Kabag) Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman dituntut delapan tahun penjara. Sementara itu, mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dituntut sembilan tahun penjara.
Masing-masing tersangka juga dituntut denda Rp300 juta. Hukuman mereka bakal ditambah tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, mereka terancam hukuman membayar uang pengganti.
Fathor dituntut membayarkan uang pengganti Rp3,67 miliar subsider dua tahun penjara. Jarot diminta membayarkan uang pengganti Rp7,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menuntut Fakih membayarkan uang pengganti Rp8,8 miliar subsider tiga tahun penjara, sedangkan Desy Rp3,4 miliar. Namun, Desy sudah mengembalikan uang pengganti sebelum putusan dibacakan.
"Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan," ujar Ronald.
Kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1), KUHP.
Jakarta: Sebanyak lima mantan petinggi PT Waskita Karya dituntut enam sampai sembilan tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) menyebut mereka terlibat dalam dugaan korupsi subkontraktor fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU Ronald F Worotikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2021.
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Aryyani dituntut enam tahun penjara. Mantan Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rachman terancam delapan tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dituntut delapan tahun penjara.
Baca:
Vendor Bansos Ternyata Distributor Pupuk
Kepala Bagian (Kabag) Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman dituntut delapan tahun penjara. Sementara itu, mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dituntut sembilan tahun penjara.
Masing-masing tersangka juga dituntut denda Rp300 juta. Hukuman mereka bakal ditambah tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, mereka terancam hukuman membayar uang pengganti.
Fathor dituntut membayarkan uang pengganti Rp3,67 miliar subsider dua tahun penjara. Jarot diminta membayarkan uang pengganti Rp7,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menuntut Fakih membayarkan uang pengganti Rp8,8 miliar subsider tiga tahun penjara, sedangkan Desy Rp3,4 miliar. Namun, Desy sudah mengembalikan uang pengganti sebelum putusan dibacakan.
"Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan," ujar Ronald.
Kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1), KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)