Polda Metro Jaya menggerebek klinik kecantikan Zevmine Skin Care di Ciracas, Jakarta Timur. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polda Metro Jaya menggerebek klinik kecantikan Zevmine Skin Care di Ciracas, Jakarta Timur. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Klinik dan Dokter Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur Digerebek

Siti Yona Hukmana • 23 Februari 2021 15:35
Jakarta: Subdit III Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek klinik kecantikan Zevmine Skin Care di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyatakakan klinik dan dokter kecantikan di lokasi tersebut ilegal.
 
"Kita amankan satu tersangka inisialnya SW alias Y," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
 
Yusri mengatakan penggerebekan dilakukan pada Minggu, 14 Februari 2021. Pengungkapan berawal atas adanya laporan masyarakat terkait klinik kecantikan diduga ilegal yang terdapat di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Polisi melakukan penyelidikan dengan menugaskan polisi wanita (polwan) untuk menyamar sebagai pelanggan. Hasil penyelidikan memastikan klinik dan dokter kecantikan di lokasi yang dilaporkan ilegal.
 
Baca: Praktik Aborsi Ilegal Terungkap, Nakes dan Polisi Terlibat!
 
Yusri menyebut tersangka SW merupakan pemilik klinik tersebut. SW juga melakukan praktik dokter kecantikan terhadap pasien walau bukan dokter dan tak mengantongi izin.
 
SW juga tak hanya praktik perawatan kecantikan di ruko itu. Dia juga menerima panggilan ke rumah pasien.
 
"Bahkan mendatangi bukan cuma (klien) di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Bandung, Jawa Barat," ungkap Yusri.
 
Yusri menyebut SW menerima pemesanan melalui media sosial. Promosi klinik itu dilakunan melalui akun Instagram pribadi tersangka dan setelah itu berlanjut ke WhatsApp Group (WAG).
 
"Jadi, dia sampaikan melalui Instagram yang mau silakan hubungi WA-nya, nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen yang memang membutuhkan perawatan kecantikan," tutur Yusri.
 
Tersangka SW telah ditahan. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. SW terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp150 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan