Buni Yani (kaca mata) bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian (kanan). Foto: MTVN/Deny Irwanto
Buni Yani (kaca mata) bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian (kanan). Foto: MTVN/Deny Irwanto

Buni Yani Optimistis Menang Praperadilan

Deny Irwanto • 20 Desember 2016 11:26
medcom.id, Jakarta: Buni Yani optimistis bakal menang di sidang praperadilan yang diajukannnya atas status tersangka yang disandangnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib Buni Yani besok.
 
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, dalam sidang 21 Desember pihaknya yakin gugatannya diterima hakim dan penetapan tersangka yang disematkan kepada kliennya itu bakal digugurkan.
 
"Insya Allah. Apalagi disertai doa dari masyarakat, kami optimistis. Tapi, pada akhirnya hakim yang memutuskan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
 
Aldwin menjelaskan, dalam sidang yang digelar Senin 19 Desember, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. Dalam berkas tersebut, tim kuasa hukum telah merangkum berbagai keterangan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, dan saksi ahli agama.
 
Menurut Aldwin, keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkannya dan Polri telah menguntungkan kliennya.
 
"Kemarin itu kesimpulan sudah kami sampaikan, kami angkat fakta persidangan yang ada dan beberapa ahli juga menguatkan permohonan kita untuk digugurkan praperadilan tersangka pak Buni. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," ujar Aldwin.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama saat memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku agama ras dan antargolongan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan