Terpidana kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti (tengah). ANT/Wahyu Putro.
Terpidana kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti (tengah). ANT/Wahyu Putro.

Kasus Suap Komisi V DPR, Damayanti Kembali Diperiksa KPK

Damar Iradat • 04 November 2016 01:42
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Damayanti merupakan terpidana dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Nama Damayanti sebetulnya tidak dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, bekas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku bakal diperiksa soal kasus suap yang menyeret 54 anggota Komisi V DPR.
 
"Belum tahu diperiksa untuk siapa, yang pasti berkaitan dengan teman-teman di Komisi V," kata Damayanti di gedung KPK, Kamis (3/11/2016).

Ia menjelaskan, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membenarkan bahwa suap terkait program aspirasi dalam proyek yang dinaungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melibatkan semua koleganya di Komisi V. Putusan hakim, kata dia, berdasarkan fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi di persidangan.
 
Damayanti pada 26 September divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
 
Di persidangan, politikus PDI Perjuangan itu terbukti menerima uang sebesar SGD328 ribu, Rp1 miliar, dan SGD404 ribu dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama. Duit tersebut diberikan sebagai fee lantaran Damayanti sudah menaruh program aspirasinya untuk pekerjaan jalan di Maluku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan