medcom.id, Jakarta: Tiga warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Turki lantaran diduga memiliki rencana bergabung dengan ISIS, Suriah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami siapa fasilitator tiga WNI tersebut.
"Siapa yang melakukan rekrutmen. Siapa mengirim, dan membiayai. Siapa saja yang berangkat dari kelompok mereka. Saat ini masih pendalaman penyidik," ujar Martin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Martin menegaskan, untuk ketiga WNI tersebut hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri. Untuk memastikan kegiatan apa yang bakal mereka lakukan di Suriah kelak.
"Tiga orang ini teridentifikasi gabung dengan ISIS di Suriah, karena tidak jelas," ujar dia.
Dia menyebut, terkait dengan dugaan teror, penyidik kata Martin, memiliki waktu sepekan untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian menetapkan status mereka.
"Apabila tidak ditemukan informasi keterangan yang terkait dengan pekerjaan mereka, yang gabung dengan ISIS tentu penyidik akan kembalikan ke keluarga," ucap Martun.
Namun, jika dalam pemeriksaan terbukti bahwa mereka adalah sel dari jaringan teror yang berafiliasi ke ISIS. Maka tuduhan undang-undang teror bisa dilekatkan ke tiga WNI tersebut.
medcom.id, Jakarta: Tiga warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Turki lantaran diduga memiliki rencana bergabung dengan ISIS, Suriah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami siapa fasilitator tiga WNI tersebut.
"Siapa yang melakukan rekrutmen. Siapa mengirim, dan membiayai. Siapa saja yang berangkat dari kelompok mereka. Saat ini masih pendalaman penyidik," ujar Martin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Martin menegaskan, untuk ketiga WNI tersebut hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri. Untuk memastikan kegiatan apa yang bakal mereka lakukan di Suriah kelak.
"Tiga orang ini teridentifikasi gabung dengan ISIS di Suriah, karena tidak jelas," ujar dia.
Dia menyebut, terkait dengan dugaan teror, penyidik kata Martin, memiliki waktu sepekan untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian menetapkan status mereka.
"Apabila tidak ditemukan informasi keterangan yang terkait dengan pekerjaan mereka, yang gabung dengan ISIS tentu penyidik akan kembalikan ke keluarga," ucap Martun.
Namun, jika dalam pemeriksaan terbukti bahwa mereka adalah sel dari jaringan teror yang berafiliasi ke ISIS. Maka tuduhan undang-undang teror bisa dilekatkan ke tiga WNI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)